
Poso, Sulteng – Pemerintah Kabupaten Poso dan DPRD Kabupaten Poso resmi menyepakati perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Poso dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Siwagilemba, Selasa (23/12/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Poso, Samuel Munda, S.E., ini berfokus pada agenda tunggal: Pendapat Akhir Fraksi terhadap Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sidang tersebut, kebijakan perubahan Perda ini mendapatkan dukungan penuh. Tujuh fraksi yang ada di DPRD Poso secara bergantian menyampaikan sikap menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Juru bicara fraksi Partai Demokrat, Iskandar Lamuka, Fraksi Partai Golkar, Darmawan Lyanto, Fraksi Partai NasDem, Romi Alimin, Fraksi PDI Perjuangan, Miss Peuru, Fraksi Partai Gerindra Rohana Hadjatu, Fraksi PKS Sumarno dan Fraksi PAN Muhammad Ramadhan menyatakan persetujuan mereka.

Pasca penandatanganan naskah persetujuan bersama, proses regulasi ini akan memasuki babak baru. Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, dokumen Perda yang telah disepakati akan dikirim ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk proses registrasi dan evaluasi sebelum akhirnya resmi diundangkan.
Kehadiran Bupati Poso dalam rapat ini menegaskan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui tata kelola pajak dan retribusi yang lebih mutakhir.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur pimpinan daerah, para anggota dewan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.
Sumber: IKP Kominfosandi Poso


Tidak ada komentar