JATUH! Briptu Yuli Digulung Propam Polda Sulteng, Diduga Gelapkan Belasan Mobil

2 menit membaca
Redaksi

Palu, Sulteng – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak anggota yang diduga terlibat pelanggaran. Briptu Yuli Setyabudi, seorang anggota polisi, telah diamankan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng. Penangkapan ini terkait kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu yang melibatkan namanya.

Penangkapan Briptu Yuli Setyabudi dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, pada Selasa dini hari (18/11/2025) sekitar pukul 01.31 Wita. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Briptu Yuli Setyabudi ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng. Penempatan ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin, kode etik Polri, serta pembinaan internal.

Konsistensi Menjaga Integritas Polri

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa langkah cepat Propam ini merupakan bukti konsistensi institusi dalam menjaga integritas dan martabat Polri. Ia menegaskan bahwa setiap anggota yang diduga melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Kombes Djoko.

Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Disersi

Kombes Djoko melanjutkan, saat ini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, dan 7 saksi pendukung lainnya.

Selain kasus penggelapan, Briptu Yuli Setyabudi juga telah dimintai keterangan awal terkait pelanggaran kode etik Polri berupa disersi (tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan) selama kurang lebih tiga bulan.

Kombes Djoko memastikan bahwa proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu Yuli Setyabudi masih berjalan dan akan dilakukan sesuai prosedur. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal Propam.

Penindakan tegas ini ditekankan sebagai bagian dari komitmen Polda Sulteng untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Institusi Polri tidak memberikan toleransi bagi oknum yang mencoba merusak nama baik organisasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan Polri di mata masyarakat,” tutup Kombes Djoko.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *