
Palu, Sulteng – Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial RA alias AA (32) di kediamannya di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Penangkapan terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sore.
Pelaku, yang berprofesi sebagai pekerja swasta, diringkus oleh tim opsnal Unit I Subdit II yang dipimpin oleh AKP J Sagala dan IPTU Syarif. Saat ditangkap, RA alias AA tidak melakukan perlawanan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan kamar pelaku, tim menemukan Satu plastik sedang diduga berisi sabu-sabu, 37 paket plastik kecil siap edar yang diduga berisi sabu-sabu dan Satu unit handphone merek Vivo.
“Total sabu-sabu yang berhasil kami sita adalah 38 paket,” terang Kombes Pribadi Sembiring di Palu, Senin (3/11/2025).
Dari penyelidikan awal, terungkap bahwa tersangka RA alias AA membeli sekitar 5 gram sabu-sabu dari Kelurahan Kayumalue, Palu Utara. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Omu dan sekitarnya di Kecamatan Gumbasa.
Saat ini, barang bukti dan tersangka diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kombes Sembiring.
Ditresnarkoba mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi memperkuat upaya pemberantasan di Sulteng.

Tidak ada komentar