
Luwuk, Sulteng – Polres Banggai berhasil mengungkap dan menahan seorang pemuda berinisial RL (21), warga Kecamatan Luwuk Selatan, yang nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menjadi sorotan lantaran korban dan pelaku diketahui merupakan tetangga.
Korban adalah NP (21), mahasiswi di salah satu kampus di Kota Luwuk. Percobaan kejahatan seksual ini dilakukan RL pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 04.30 WITA, saat korban sedang terlelap tidur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka.
“Tersangka RL datang ke rumah korban dalam keadaan mabuk. Ia masuk ke kamar korban, menutupi wajahnya seperti layaknya seorang ‘ninja’, dan hanya mengenakan celana dalam,” terang IPDA Herdison Tamaka.

Setelah masuk, tersangka dengan perlahan membalikkan tubuh korban dan langsung membekap mulutnya menggunakan tangan untuk mencegah korban berteriak.
Namun, korban NP memberikan perlawanan yang gigih. “Korban berteriak sambil mencakar, menggigit, serta menendang tubuh tersangka. Karena perlawanan itu, akhirnya tersangka panik dan melarikan diri ke arah hutan,” lanjut Tamaka.
Setelah gagal, RL sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kelurahan Karaton. Merasa situasi sudah aman, ia pun nekat kembali ke rumahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi menarik karena ternyata korban (NP) masih memiliki hubungan keluarga dengan istri tersangka (RL). Kunci utama penangkapan RL adalah barang bukti yang tertinggal di lokasi.
“Tersangka dapat diungkap karena pakaian dan sandal pelaku yang sempat tertinggal di rumah korban dapat dikenali oleh istrinya sendiri,” ungkap Kanit PPA.
Kini RL telah ditahan di Mapolres Banggai dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Banggai

Tidak ada komentar