Polisi Bekuk Perempuan di Touna yang Diduga Simpan 51 Gram Sabu

2 menit membaca
Redaksi
Hukum Kriminal, Touna - 16 Sep 2025

Ampana, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N.D (28), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, pada Jumat, 15 Agustus 2025 yang lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 51,22 gram sabu sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i dan Kasi Humas Iptu Martono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/09/2025).

Iptu Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat N.D diduga menerima uang muka sebesar Rp 15 juta dari suaminya, Lk. B, yang berada di Parigi. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Pada pagi hari di tanggal yang sama, N.D menerima satu paket sabu seberat 51,22 gram dari orang tak dikenal. Tak lama kemudian, ia kembali mentransfer sisa uang sebesar Rp 15 juta ke rekening yang sama.

“Motifnya, tersangka menyimpan paket sabu untuk menunggu orang yang akan menjemputnya. Diduga kuat, dia adalah bagian dari jaringan peredaran narkotika,” kata Iptu Rizal.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk plastik klip kosong, timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM, resi transaksi, dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya, N.D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman berat. Untuk Pasal 114, hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun. Sedangkan untuk Pasal 112, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Rizal.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *