
Petasia, Morowali Utara – Seorang guru ngaji, Muhammad Jumali (27), menjadi korban penikaman saat memimpin salat subuh di Masjid Baiturrahman, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara.
Pelaku, yang berinisial AL (23), berhasil diamankan oleh jemaah dan personel kepolisian. Motif penikaman ini masih didalami karena pelaku diketahui positif menggunakan narkoba.
Menurut KBO Reskrim Iptu Theodorus Resupal, S.H., insiden itu terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 04.45 WITA. Korban ditikam di bagian perut saat sedang salat. Setelah melukai korban, pelaku mencoba melarikan diri, tetapi langsung ditangkap oleh jemaah yang berada di belakangnya.
“Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum anggota kami tiba di lokasi dan mengamankannya,” terang Iptu Theodorus.

Dari hasil interogasi awal, pelaku AL diketahui berasal dari Desa Balaang, Kabupaten Banggai, dan saat ini tinggal di Desa Tompira. Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau (badik) dan satu unit ponsel dari tangan pelaku.
Korban, Muhammad Jumali, telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setelah mendapat penanganan awal di Klinik Krisna, Desa Bunta.
Iptu Theodorus menambahkan bahwa motif di balik penikaman ini masih belum jelas karena keterangan pelaku terus berubah-ubah. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba. Pihak kepolisian juga mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal.
“Kami harap seluruh warga tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pelaku sudah kami amankan di Polres dan sedang dalam pemeriksaan,” imbaunya.
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku penikaman telah diamankan di Mako Polres. Motifnya masih didalami oleh penyidik. Selain itu, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tulisnya dalam pesan singkat.
Penyelidikan kasus ini akan melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba untuk mendalami keterkaitan antara penggunaan narkoba dengan tindakan pelaku.


Tidak ada komentar